KKP Fasilitasi Nelayan dengan Asuransi
By Admin
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera memfasilitasi nelayan Indonesia dengan asuransi. Keikutsertaan nelayan dalam asuransi ini akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Penambak Garam sudah disetujui di tingkat satu DPR RI. Dalam waktu dekat, RUU tersebut akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.
Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja mengungkapkan bahwa asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan Indonesia. Asuransi bagi para nelayan kecil ditanggung oleh pemerintah, sedangkan asuransi bagi Anak Buah Kapal (ABK) ditanggung oleh pemberi kerja.
“Bayar premi asuransi buat ABK di perusahaan wajib ditanggung pengusaha, kalau nggak bayar ada sanksinya, kalau nelayan kecil ditanggung negara. Ini pertama kali dalam sejarah, negara kasih perlindungan asuransi untuk nelayan,” jelas Sjarief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3).
Senada dengan Sjarief Widjaja, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga mengungkapkan bahwa asuransi ABK ditanggung pengusaha kapal yang bersangkutan.
“Bagi pengusaha kapal, ABK-nya harus diasuransikan. Tapi kalau dia nelayan, ya pemerintah yang mengasuransikan,” ujar Menteri Susi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3).
Terkait jumlah nelayan yang akan diasuransikan, Menteri Susi menargetkan jumlahnya bisa mencapai satu juta nelayan pada tahun 2016. Sementara untuk ukuran nelayan kecil yang digratiskan dari premi, yaitu nelayan dengan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT).